Napiter Disabilitas Lapas Permisan Bebas, Ini Harapanya

    Napiter Disabilitas Lapas Permisan Bebas, Ini Harapanya
    Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - 1 (Satu) Warga binaan atau narapidana (napi) kasus terorisme yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng, dinyatakan bebas murni dari hukumannya, Minggu (19/03).

    Plt. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan, Mardi Santoso membenarkan bahwa warga binaan kasus terorisme tersebut telah bebas secara murni.
    "Ya benar, satu warga binaan perkara terorisme telah bebas, " ucapnya.

    Mardi menambahkan selama berada di dalam Lapas, Achmad Sarwani telah mengikuti kegiatan Pembinaan maupun Deradikalisasi yang dilaksanakan oleh Lapas, Densus 88, dan BNPT.

    Achmad Sarwani berharap ke depan dapat menjadi manusia yang lebih baik lagi dan bisa bermanfaat bagi Agama dan Negara ini. Walaupun dengan kondisi fisik yang Disabilitas ini.

    Ucapan syukur juga tak henti - henti diucapkan Achmad Sarwani karena dinyatakan Bebas Murni setelah menjalani masa pidana selama 4 tahun.

    "Mudah-mudahan hasil pembinaan yang saya dapatkan dalam Lapas bisa menjadi bekal bagi saya saat berada di tengah-tengah masyarakat. Selain itu juga bisa menjadi lebih baik lagi kedepanya bagi pribadi saya, " katanya.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng densus88 bnpt
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Ucapkan Syukur, Napiter Disabilitas Lapas...

    Artikel Berikutnya

    PLT Kalapas Permisan Ikuti Pembukaan Pekan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Passing In dan Passing Out Pangkoopsud II

    Ikuti Kami