NUSAKAMBANGAN - Reintegrasi sosial adalah sebagian upaya untuk membangun kembali kepercayaan, modal sosial, dan kohesi sosial. Upaya membangun tersebut dilakukan dengan membaurkan Warga Binaan Pemasyarakatan dengan Masyarakat umum.
Pembebasan Bersyarat menjadi salah satu dari program reintergrasi sosial. PB atau Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (Sembilan) bulan. Salah satu pengajuan PB yaitu Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan/ hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor serta laporan penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang diketahui oleh Kepala Bapas.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Bertempat di ruang kantor Binadik dan taman kolam ikan Lapas Permisan, PK Bapas Nusakambangan melakukan litmas kepada 3 WBP sebagai syarat pengajuan program PB, Selasa (21/02).
Rizki, yang menjadi PK Bapas melakukan penelitian melalui wawancara secara rinci dan detail kepada salah satu WBP. Litmas dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami melakukan litmas sesuai dengan syarat yang sudah dipenuhi oleh WBP. Semua yang telah memenuhi syarat akan kami litmas yang nantinya dapat dipergunakan secara semestinya, " ujar Rizki.
Salah satu dari ketiga WBP, atas nama D mengungkapkan litmas yang dilakukan tanpa dipungut biaya apapun.
"Terimakasih kepada petugas Lapas Permisan dan Bapas Nusakambangan. Semoga setelah dilakukan litmas, proses pengajuan PB kami dapat berjalan dengan lancar, " Ujar D.